Frequently Asked Questions
Pembayaran Tagihan
Proses Terminasi
Surat Peringatan akan diberikan atas sanksi kepada Anggota APJII dan Direct Member IDNIC atas keterlambatan membayar kewajiban kepada APJII.
Berikut Mekanisme & Prosedur Pemutusan Layanan APJII :
Prosedur Pemutusan Layanan APJII
a.) Reminder 1 (R-1)
- Unit IDNIC-APJII akan melakukan reminder pertama (R-1) pada 15 hari setelah proforma invoice dikeluarkan atau 15 hari sebelum tanggal proforma invoice jatuh tempo.
- Reminder pertama akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa 15 hari kedepan akan memasuki masa jatuh tempo terhadap proforma invoice terkait.
b.) Reminder 2 (R-2)
- Unit IDNIC-APJII akan melakukan reminder kedua (R-2) pada 30 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau pada tanggal proforma invoice jatuh tempo.
- Reminder kedua akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa proforma invoice telah memasuki tanggal jatuh tempo.
- Kemudian jika pembayaran telah dilakukan namun terdapat kendala sehingga belum mencapai Unit IDNIC-APJII, Anggota diharuskan untuk segera menghubungi Unit IDNIC-APJII melalui finance@apjii.or.id.
c.) Reminder 3 (R-3)
- Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu pada 45 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 15 hari setelah invoice jatuh tempo.
- Reminder ketiga akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa proforma invoice telah melewati tanggal jatuh tempo. Pada situasi ini, status Anggota ditangguhkan dan segala permintaan resource lainnya yang akan dilakukan tidak dapat dilayani.
d.) Surat Peringatan Pertama (SP-1)
- Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 60 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 30 hari setelah proforma invoice jatuh tempo.
- Unit IDNIC-APJII akan menghubungi Anggota melalui email dan/atau telepon untuk memberitahukan terkait proforma invoice yang telah melewati waktu jatuh tempo.
- SP-1 akan keluarkan dan dikirim ke seluruh kontak yang ada pada daftar di perusahaan terkait.
e.) Surat Peringatan Kedua (SP-2)
- Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 75 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 45 hari setelah proforma invoice jatuh tempo.
- Anggota akan diperingatkan melalui email dan telepon bahwa jika pembayaran tidak diterima dalam 15 hari kedepan, maka akan dikeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3).
f.) Surat Peringatan Ketiga (SP-3)
- Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 90 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 60 hari setelah proforma invoice jatuh tempo.
- Anggota akan diperingatkan melalui email dan telepon bahwa jika pembayaran tidak diterima dalam 15 hari kedepan, maka layanan akan dicabut atau terminate.
Pencabutan Layanan (Terminate)
Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 120 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan/atau 90 hari setelah proforma invoice jatuh tempo, maka:
a.) Nomor Protokol Internet (IP) yang dialokasikan oleh Unit akan dicabut atau terminate sementara,
b.) Jika Unit IDNIC-APJII tidak menerima tanggapan apa pun dalam waktu 15 hari atas email pencabutan layanan dan Anggota gagal mengirimkan pembayaran, maka Unit IDNIC-APJII akan mencabut secara permanen Nomor Protokol Internet (IP) yang telah dialokasikan.
Faktur Pajak
Faktur Pajak akan diterbitkan setelah melakukan pembayaran. Untuk mendapatkan softcopy faktur pajak silahkan email ke tiket@apjii.or.id / finance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan Faktur Pajak PT. ………. Nomor Invoice: ……….”
Untuk permintaan NPWP APJII silahkan email ke tiket@apjii.or.id / finance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan NPWP APJII”.