faq

Frequently Asked Questions

Pembayaran Tagihan

Proforma Invoice transaksi yang dilakukan akan dikirimkan ke email utama perusahaan yang terdaftar melalui sistem, dan akan tampil pada dashboard perusahaan anda ketika login di portal https://apjii.or.id pada menu ‘Invoice’.
Anda juga dapat meminta proforma invoice via email ke tiket@apjii.or.id / finance@apjii.or.id dengan subject : “Permintaan Proforma Invoice (nama perusahaan).”


No. Virtual Account akan aktif paling lambat 1-2 hari kerja setelah invoice diterbitkan.
Jika dalam 1-2 hari kerja belum dapat digunakan (No. VA tidak terdaftar), dapat menghubungi via email ke tiket@apjii.or.id / finance@apjii.or.id dengan subject: “Aktivasi Nomor VA PT. ……….

Proses Terminasi

Surat Peringatan akan diberikan atas sanksi kepada Anggota APJII dan Direct Member IDNIC atas keterlambatan membayar kewajiban kepada APJII.

Berikut Mekanisme & Prosedur Pemutusan Layanan APJII :

Prosedur Pemutusan Layanan APJII

a.) Reminder 1 (R-1)

  • Unit IDNIC-APJII akan melakukan reminder pertama (R-1) pada 15 hari setelah proforma invoice dikeluarkan atau 15 hari sebelum tanggal proforma invoice jatuh tempo.
  • Reminder pertama akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa 15 hari kedepan akan memasuki masa jatuh tempo terhadap proforma invoice terkait.

b.) Reminder 2 (R-2)

  • Unit IDNIC-APJII akan melakukan reminder kedua (R-2) pada 30 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau pada tanggal proforma invoice jatuh tempo.
  • Reminder kedua akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa proforma invoice telah memasuki tanggal jatuh tempo.
  • Kemudian jika pembayaran telah dilakukan namun terdapat kendala sehingga belum mencapai Unit IDNIC-APJII, Anggota diharuskan untuk segera menghubungi Unit IDNIC-APJII melalui finance@apjii.or.id.

c.) Reminder 3 (R-3)

  • Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu pada 45 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 15 hari setelah invoice jatuh tempo.
  • Reminder ketiga akan dikirimkan ke daftar email pada perusahan terkait yang berisikan bahwa proforma invoice telah melewati tanggal jatuh tempo. Pada situasi ini, status Anggota ditangguhkan dan segala permintaan resource lainnya yang akan dilakukan tidak dapat dilayani.

d.) Surat Peringatan Pertama (SP-1)

  • Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 60 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 30 hari setelah proforma invoice jatuh tempo.
  • Unit IDNIC-APJII akan menghubungi Anggota melalui email dan/atau telepon untuk memberitahukan terkait proforma invoice yang telah melewati waktu jatuh tempo.
  • SP-1 akan keluarkan dan dikirim ke seluruh kontak yang ada pada daftar di perusahaan terkait.

e.) Surat Peringatan Kedua (SP-2)

  • Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 75 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 45 hari setelah proforma invoice jatuh tempo.
  • Anggota akan diperingatkan melalui email dan telepon bahwa jika pembayaran tidak diterima dalam 15 hari kedepan, maka akan dikeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3).

f.) Surat Peringatan Ketiga (SP-3)

  • Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 90 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan atau 60 hari setelah proforma invoice jatuh tempo.
  • Anggota akan diperingatkan melalui email dan telepon bahwa jika pembayaran tidak diterima dalam 15 hari kedepan, maka layanan akan dicabut atau terminate.


Pencabutan Layanan (Terminate)

Jika pembayaran tidak diterima oleh Unit IDNIC-APJII dalam waktu 120 hari setelah proforma invoice dikeluarkan dan/atau 90 hari setelah proforma invoice jatuh tempo, maka:

a.) Nomor Protokol Internet (IP) yang dialokasikan oleh Unit akan dicabut atau terminate sementara,

b.) Jika Unit IDNIC-APJII tidak menerima tanggapan apa pun dalam waktu 15 hari atas email pencabutan layanan dan Anggota gagal mengirimkan pembayaran, maka Unit IDNIC-APJII akan mencabut secara permanen Nomor Protokol Internet (IP) yang telah dialokasikan.

Faktur Pajak

Faktur Pajak akan diterbitkan setelah melakukan pembayaran. Untuk mendapatkan softcopy faktur pajak silahkan email ke tiket@apjii.or.id / finance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan Faktur Pajak PT. ………. Nomor Invoice: ……….


Faktur Pajak hanya dapat dibatalkan apabila terjadi “Pembatalan Transaksi”. Pembatalan transaksi atas BKP/JKP harus didukung oleh bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti yang dipersyaratkan dapat berupa Surat Berita Acara Pembatalan atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait pembatalan faktur pajak harap menghubungi via email ke tiket@apjii.or.idfinance@apjii.or.id dengan subject: “Pembatalan Faktur Pajak PT. ………. Nomor Invoice: ……….

Faktur Pajak dapat direvisi apabila terdapat kesalahan pada saat penerbitan faktur pajak (Nominal, Nomor Invoice, Nama Perusahaan, Alamat NPWP). Revisi dapat dilakukan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran. Lebih dari tanggal yang sudah ditentukan, faktur pajak tidak dapat direvisi.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait revisi faktur pajak silahkan menghubungi tiket@apjii.or.idfinance@apjii.or.id.

Info perubahan NPWP harap email ke tiket@apjii.or.idfinance@apjii.or.id.

*NB:
- Jika Info perubahan sebelum tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah pembayaran maka alamat tersebut berlaku untuk faktur pajak dengan masa berjalan.
- Jika Info perubahan alamat lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran maka alamat tersebut berlaku untuk transaksi selanjutnya.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan alamat NPWP untuk faktur pajak silahkan menghubungi email diatas dengan subject: “Perubahan Alamat NPWP untuk Faktur Pajak PT. ………..

Untuk permintaan NPWP APJII silahkan email ke tiket@apjii.or.idfinance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan NPWP APJII”.

- Terkait permintaan SSP PPN (Wapu) harap menghubungi via email ke tiket@apjii.or.idfinance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan SSP PPN (Wapu)”.
- Terkait permintaan SPT PPn harap menghubungi via email ke tiket@apjii.or.idfinance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan SPT PPn PT. ……….