Anggota APJII terdiri dari 3 Jenis Keanggotaan, yaitu sebagai berikut:
1. Anggota Penyelenggara
2. Anggota IDNIC APJII
3. Anggota Penyedia Teknologi
Anggota Penyelenggara adalah Institusi penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi berbasis Internet yang memiliki izin operasional/izin penyelenggaraan yang sudah berlaku efektif dari Pemerintah.
Anggota IDNIC-APJII adalah Institusi dan/atau Individu yang menggunakan Sumber Daya Internet Nomor Protokol Internet (Nomor PI), termasuk institusi yang telah memiliki izin prinsip/izin penyelenggaraan belum berlaku efektif jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.
Anggota Penyedia Teknologi adalah Institusi penyedia hardware/software/system berbasis Internet baik local maupun global.
Pendaftaran keanggotaan APJII baik pendaftaran untuk jenis keanggotaan Anggota Penyelenggara, Anggota IDNIC-APJII, maupun Anggota Penyedia Teknologi dilakukan secara online melalui situs https://apjii.or.id/daftar.
Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi untuk dapat menjadi Anggota Penyelenggara
adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Perusahaan;
2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
6. Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan belum berlaku efektif dan Surat
Keputusan Izin Penyelenggaraan berlaku efektif.
Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi untuk dapat menjadi Anggota
IDNIC-APJII adalah sebagai berikut :
1. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi bagi lembaga negara/lembaga daerah;
2. Akta Pendirian bagi yang berbentuk badan hukum atau badan usaha;
3. Akta Pendirian Yayasan bagi badan hukum Yayasan;
4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM) terkait dengan Akta
Pendirian Perusahaan/Yayasan;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB), kecuali bagi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi dan lembaga Pendidikan;
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passport bagi perseorangan;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi untuk dapat menjadi Anggota Penyedia
Teknologi adalah sebagai berikut :
• Data legalitas Badan Hukum/Badan Usaha Indonesia yang meliputi :
1. Akta Pendirian Perusahaan;
2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM);
3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
6. Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan belum berlaku efektif dan Surat
Keputusan Izin Penyelenggaraan berlaku efektif.
• Data legalitas Badan Hukum Luar Negeri yang meliputi :
1. Akta Pendirian Perusahaan;
2. Passport Direktur Utama/Direktur Perusahaan.
• Uang Pangkal: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) one time charge belum termasuk PPN
• Biaya Keanggotaan: Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun
Mengacu pada https://idnic.net/membership/price-list
• Uang Pangkal: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan bea Materai, dibayarkan hanya pada saat mendaftar sebagai Anggota APJII.
• Anggota Penyedia Teknologi berkewajiban untuk membayar Biaya Keanggotaan sesuai dengan jenis keanggotaan sebagai berikut:
a. Biaya keanggotaan premium dengan tarif Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) pertahun.
b. Biaya keanggotaan standar dengan tarif Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) pertahun.
Hak Anggota Penyelenggara :
1.) Anggota Penyelenggara berhak untuk mendapatkan Tanda Keanggotaan yang berlaku selama
1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum, setelah
seluruh kewajiban administrasi terpenuhi.
2.) Anggota Penyelenggara berhak mengikuti Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS), dan APJII Open Policy Meeting (OPM).
3.) Anggota Penyelenggara berhak untuk memilih Ketua Umum dan dipilih sebagai Ketua Umum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar APJII.
4.) Anggota Penyelenggara yang mendapatkan Nomor Protokol Internet dari APJII otomatis
juga menjadi Anggota IDNIC-APJII.
5.) Anggota Penyelenggara berhak menjadi Anggota Penyedia Teknologi apabila memenuhi hak
dan kewajiban sebagai Anggota Penyedia Teknologi.
6.) Anggota Penyelenggara berhak untuk berpartisipasi dalam Kelompok Kerja (POKJA) yang
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus APJII.
7.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti training/pelatihan
berbayar yang diselenggarakan oleh APJII maupun oleh Mitra APJII.
8.) Anggota Penyelenggara berhak untuk mengakses informasi mengenai perkembangan organisasi
dan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh Asosiasi.
9.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan fasilitas dan layanan Data Center berbayar
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar dan Pasal 15 Anggaran Rumah
Tangga.
10.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan fasilitas akomodasi dalam keikutsertaan
penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.
11.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan Internet Protocol version 4 (IPv4) dan
Internet Protocol version 6 (IPv6) serta ASN dengan mengikuti ketentuan APNIC yang
selanjutnya menjadi ketentuan APJII.
12.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan Interkoneksi ke IIX APJII dengan ketentuan
biaya yang diatur dalam Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang Fasilitas APJII.
Kewajiban Anggota Penyelenggara :
1.) Anggota Penyelenggara berkewajiban untuk membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya Materai, dibayarkan
hanya 1 (satu) kali selama menjadi Anggota APJII.
2.) Anggota Penyelenggara berkewajiban untuk membayar Iuran Keanggotaan sebesar
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/tahun, belum termasuk biaya Materai.
3.) Anggota Penyelenggara berkewajiban untuk membayar biaya fasilitas dan layanan Data Center
sesuai dengan jenis dan jumlah fasilitas serta layanan yang digunakan sesuai dengan tarif
layanan Data Center yang diatur dalam Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang
Fasilitas APJII.
4.) Anggota Penyelenggara yang menggunakan layanan IP Address & Autonomous System Number (ASN)
berkewajiban untuk membayar tarif layanan IP Address & Autonomous System Number (ASN) sesuai
dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang Fasilitas APJII.
Hak Anggota IDNIC-APJII :
1.) Anggota IDNIC-APJII berhak mendapatkan Tanda Keanggotaan yang berlaku selama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum, setelah seluruh kewajiban
administrasi terpenuhi.
2.) Anggota IDNIC-APJII berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Unit IDNIC-APJII dalam Rapat
Khusus Unit IDNIC sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar APJII dan Pasal
39 ayat (1) huruf b Anggaran Rumah Tangga APJII.
3.) Anggota IDNIC-APJII memiliki hak suara untuk memilih Ketua Unit IDNIC-APJII sesuai dengan
jumlah subnet Nomor Protokol Internet yang dialokasikan pada Anggota IDNIC-APJII.
4.) Anggota IDNIC-APJII berhak menjadi Anggota Penyedia Teknologi apabila memenuhi hak dan
kewajiban sebagai Anggota Penyedia Teknologi.
5.) Anggota IDNIC-APJII yang tidak berkedudukan sebagai Anggota Penyelenggara berhak mengikuti
agenda dalam APJII Open Policy Meeting (OPM) yang terkait dengan pembahasan kebijakan nomor
protokol Internet untuk Non-Penyelenggara.
6.) Anggota IDNIC-APJII berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti training/pelatihan berbayar
yang diselenggarakan oleh APJII maupun oleh Mitra APJII.
7.) Anggota IDNIC-APJII berhak untuk mengakses informasi mengenai perkembangan organisasi dan
kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh Asosiasi.
8.) Anggota IDNIC-APJII berhak mendapatkan Internet Protocol version 4 (IPv4) dan Internet Protocol
version 6 (IPv6) serta ASN dengan mengikuti ketentuan APNIC yang selanjutnya menjadi ketentuan
APJII.
9.) Anggota IDNIC-APJII yang sekaligus berkedudukan sebagai Anggota Penyelenggara berhak untuk
mendapatkan Alokasi IPv4 maksimal 2x/22 dan IPv6 maksimal /22 serta ASN dengan mengikuti
ketentuan APNIC yang selanjutnya menjadi ketentuan APJII.
10.) Anggota IDNIC-APJII yang tidak berkedudukan sebagai Anggota Penyelenggara berhak untuk
mendapatkan Alokasi IPv4 maksimal 2x/24 dan IPv6 maksimal /35 serta ASN dengan mengikuti
ketentuan APNIC yang selanjutnya menjadi ketentuan APJII.
Kewajiban Anggota IDNIC-APJII :
1.) Anggota IDNIC-APJII berkewajiban untuk membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya Materai, dibayarkan hanya pada
saat mendaftar sebagai Anggota APJII.
2.) Anggota IDNIC-APJII berkewajiban untuk membayar Iuran Keanggotaan tahunan yang merupakan biaya
sewa penggunaan IP Address & Autonomous System Number (ASN) sesuai tarif yang diatur dalam
Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang Fasilitas APJII.
Hak Anggota Penyedia Teknologi :
1.) Anggota Penyedia Teknologi berhak mendapatkan Tanda Keanggotaan yang berlaku selama 1 (satu)
tahun sejak tanggal dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum, setelah seluruh kewajiban
administrasi terpenuhi.
2.) Anggota Penyedia Teknologi yang mendapatkan Nomor Protokol Internet dari APJII otomatis juga
menjadi Anggota IDNIC-APJII.
3.) Anggota Penyedia Teknologi berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti training/pelatihan
berbayar yang diselenggarakan oleh APJII maupun oleh Mitra APJII.
4.) Anggota Penyedia Teknologi berhak untuk mengakses informasi mengenai perkembangan organisasi
dan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh Asosiasi.
5.) Anggota Penyedia Teknologi dengan jenis biaya keanggotaan Premium berhak untuk:
a) Mengikuti Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.
b) Mengikutsertakan 5 (lima) pertanyaan tanpa biaya dalam survey internet tahunan APJII.
c) Mendapatkan fasilitas akomodasi dalam keikutsertaan penyelenggaraan Musyawarah Nasional
dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.
d) Menggunakan layanan jasa Interkoneksi IIX APJII sepanjang memiliki perjanjian kerjasama
dengan Anggota Penyelenggara APJII yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Asosiasi
tentang Fasilitas APJII.
6.) Anggota Penyedia Teknologi dengan jenis biaya keanggotaan Standar berhak untuk:
a) Mengikuti Musyawarah Nasional APJII dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.
b) Mengikutsertakan 1 (satu) pertanyaan tanpa biaya dalam survey internet tahunan APJII.
Kewajiban Anggota Penyedia Teknologi :
1.) Anggota Penyedia Teknologi berkewajiban untuk membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya Materai, dibayarkan
hanya 1 (satu) kali selama menjadi Anggota APJII.
2.) Anggota Penyedia Teknologi berkewajiban untuk membayar biaya keanggotaan sesuai dengan jenis
biaya keanggotaan sebagai berikut:
a) Biaya keanggotaan Premium dengan tarif Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta
rupiah)/tahun.
b) Biaya keanggotaan Standar dengan tarif Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)/tahun.
1.) Anggota APJII dapat melakukan perubahan status keanggotaan pada kondisi:
a) Keanggotaan Penyelenggara menjadi keanggotaan IDNIC-APJII apabila izin
penyelenggaran jasa dan/atau telekomunikasi dicabut.
b) Keanggotaan IDNIC-APJII menjadi Anggota Penyelenggara apabila mendapatkan izin
operasional/izin penyelenggaraan yang sudah berlaku efektif dari Pemerintah.
c) Keanggotaan Penyedia Teknologi menjadi Anggota Penyelenggara apabila mendapatkan
izin operasional/izin penyelenggaraan yang sudah berlaku efektif dari Pemerintah.
2.) Perubahan status keanggotaan dapat dilakukan ditengah periode keanggotaan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Segala kewajiban administrasi keanggotaan yang sudah dilakukan tidak dapat
dikembalikan ataupun diubah fungsi menjadi administrasi dalam keanggotaan
yang baru.
b) Hal-hal administratif diberlakukan sama terhadap keanggotaan baru maupun
keanggotaan pindahan.
c) Perpindahan jenis keanggotaan dapat diproses setelah diselesaikannya
seluruh kewajiban administrasi pada jenis keanggotaan sebelumnya.
Status Keanggotaan Anggota IDNIC-APJII dapat berubah menjadi Anggota Penyelenggara APJII dalam
hal Anggota yang bersangkutan telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan yang telah berlaku efektif
dari Pemerintah. Perubahan Status Keanggotaan dari Anggota IDNIC-APJII menjadi Anggota
Penyelenggara APJII dapat dilakukan secara mandiri dengan submit dokumen persyaratan yang
diperlukan pada menu ‘Ubah Status Keanggotaan’ dashboard masing-masing anggota melalui login
portal https://apjii.or.id.
Adapun persyaratan administrasinya adalah sebagai berikut:
a) Izin Penyelenggaraan telah berlaku efektif
b) Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
Sertifikat Keanggotaan APJII akan diterbitkan dan/atau dikirimkan kepada Anggota Penyelenggara
APJII setelah diterimanya Laporan Non Out Standing dari Bagian Keuangan APJII.
Laporan Non Out Standing adalah Laporan yang berisi tidak adanya tunggakan pembayaran Anggota
atas fasilitas dan layanan APJII.
Mengacu pada https://idnic.net/membership/how-to-get-ip.
Surat Keterangan IP Address dan ASN dapat didapatkan dengan menghubungi email helpdesk@idnic.net.
Anda dapat menghubungi via email ke helpdesk@idnic.net atau hostmaster@idnic.net.
Tata cara lengkap terkait proses transfer IP dapat dilihat pada portal
https://idnic.net/manage-resource/transfer-ip
Saat ini, Data Center APJII menyediakan layanan IIX dan MMR.
IIX (Indonesia Internet Exchange) merupakan wadah untuk menyatukan seluruh jaringan yang
dioperasikan oleh Internet Service Provider (ISP), sehingga tidak mesti melalui jalur-jalur transit
yang terhubung ke luar negeri tetapi kemudian kembali lagi ke jaringan Indonesia.
Sedangkan MMR (Meet-Me Room) adalah ruangan yang digunakan untuk melakukan koneksi atau
cross-connect antara server, baik dari ruangan rak ke konektivitas dan server yang ada di suatu
rak ke rak yang lain.
Saat ini untuk kegiatan Data Center APJII dipengaruhi oleh outstanding yang dimiliki Perusahaan anda, sehingga jika ada kegiatan yang tertunda atau suspend dapat segera menghubungi via email ke finance@apjii.or.id dengan subject: “Suspend kegiatan Data Center (nama perusahaan)”.
*FAQ lengkap terkait layanan Data Center dapat dilihat pada https://iix.net.id/faq-datacenter/
Proforma Invoice transaksi yang dilakukan akan dikirimkan ke email utama perusahaan
yang terdaftar melalui sistem, dan akan tampil pada dashboard perusahaan anda ketika
login di portal https://apjii.or.id pada menu ‘Invoice’.
Anda juga dapat meminta proforma invoice via email ke finance@apjii.or.id dengan
subject : “Permintaan Proforma Invoice (nama perusahaan).”
No. Virtual Account akan aktif paling lambat 1-2 hari kerja setelah invoice diterbitkan.
Jika dalam 1-2 hari kerja belum dapat digunakan (No. VA tidak terdaftar), dapat menghubungi
via email ke finance@apjii.or.id dengan subject: “Aktivasi Nomor VA PT. ……….”
Surat Peringatan akan diberikan atas sanksi kepada Anggota APJII dan Direct Member IDNIC atas
keterlambatan membayar kewajiban kepada APJII.
Berikut Mekanisme & Prosedur Pemutusan Layanan APJII :
Faktur Pajak akan diterbitkan setelah melakukan pembayaran. Untuk mendapatkan softcopy faktur pajak silahkan email ke finance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan Faktur Pajak PT. ………. Nomor Invoice: ……….”
Faktur Pajak hanya dapat dibatalkan apabila terjadi “Pembatalan Transaksi”. Pembatalan
transaksi atas BKP/JKP harus didukung oleh bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa telah
terjadi pembatalan transaksi. Bukti yang dipersyaratkan dapat berupa Surat Berita Acara
Pembatalan atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait pembatalan faktur pajak harap menghubungi via
email ke finance@apjii.or.id dengan subject: “Pembatalan Faktur Pajak PT. ……….
Nomor Invoice: ……….”
Faktur Pajak dapat direvisi apabila terdapat kesalahan pada saat penerbitan faktur pajak
(Nominal, Nomor Invoice, Nama Perusahaan, Alamat NPWP). Revisi dapat dilakukan maksimal tanggal
15 bulan berikutnya setelah pembayaran. Lebih dari tanggal yang sudah ditentukan, faktur pajak
tidak dapat direvisi.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait revisi faktur pajak silahkan menghubungi
finance@apjii.or.id.
Info perubahan NPWP harap email ke finance@apjii.or.id.
*NB:
- Jika Info perubahan sebelum tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah pembayaran maka alamat
tersebut berlaku untuk faktur pajak dengan masa berjalan.
- Jika Info perubahan alamat lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran maka
alamat tersebut berlaku untuk transaksi selanjutnya.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait perubahan alamat NPWP untuk faktur pajak silahkan
menghubungi email diatas dengan subject: “Perubahan Alamat NPWP untuk Faktur Pajak PT. ………..”
Untuk permintaan NPWP APJII silahkan email ke finance@apjii.or.id dengan subject: “Permintaan NPWP APJII”.
- Terkait permintaan SSP PPN (Wapu) harap menghubungi via email ke finance@apjii.or.id
dengan subject: “Permintaan SSP PPN (Wapu)”.
- Terkait permintaan SPT PPn harap menghubungi via email ke finance@apjii.or.id
dengan subject: “Permintaan SPT PPn PT. ……….”