tentang

Program Kerja APJII

latar-belakang

Menimbang hasil evaluasi program kerja sebelumnya, dan juga tuntutan perkembangan industri saat ini, maka kami mengusulkan kepada Munas untuk mencabut semua program kerja sebelumnya, dan menetapkan program kerja APJII 2021-2024 sebagai berikut:

  1. Regulasi
    1. Membuat draft dan mengusulkan Undang-Undang Internet.
    2. Mengawal dan memberikan masukan pada proses pembuatan regulasi baru yang berhubungan dengan industri internet.
    3. Melakukan kajian dan telaah, baik dari sisi teknis, hukum, dan legal atas semua aturan perundangan yang ditengarai memberatkan pelaku industri internet.
    4. Membuat code of conduct yang berlaku internal, misalnya mengenai aturan main reseller dan SLA layanan ISP.
    5. Menyiapkan, mengumpulkan dan memastikan seluruh dokumen legal APJII dengan sistem administrasi dan tata kelola yang baik, termasuk dokumen pembentukan dan kerjasama Korwil, Kemitraan Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Institusi Swasta, Kerjasama Luar Negeri.
    6. Menghimpun masukan dari Anggota, meneruskan dan memperjuangkan kepada pemerintah terhadap masalah-masalah hukum yang memberikan dampak yang sama bagi sebagian atau seluruh anggota APJII, termasuk pendampingan hukum untuk anggota APJII atas masalah tersebut, misalnya: dengan Kemkominfo untuk perlawanan ISP gelap; dengan LKPP, KPPU, dan Kemkominfo untuk kesetaraan aturan yang wajar dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah; dengan Kemkominfo dan BPKP untuk Pungutan BHP dan Kontribusi USO
  2. Peningkatan Ekosistem Industri
    1. Sisi bisnis, mengupayakan langkah-langkah yang dapat membuat ekosistem bisnis ISP (anggota) lebih kondusif, misalnya (namun tidak terbatas pada) dengan pembuatan standar layanan SLA, syarat perusahaan ISP untuk tender akses internet, dan pengkajian moratorium ijin di daerah yang dianggap sudah padat.
    2. Pengembangan SDM
      1. Mengadakan kelas pelatihan dan sertifikasi yang dibutuhkan oleh tenaga-tenaga (terutama) teknis ISP dan sesuai dengan perkembangan teknologi terbaru.
      2. Pembuatan fasilitas remote-laboratorium yang dapat digunakan untuk pelatihan-pelatihan.
      3. Mempersiapkan tenaga pengajar tersertifikasi untuk pelatihan.
    3. Kolaborasi antar anggota, menginisiasi program-program yang memungkinkan terjadi kolaborasi antar anggota baik dari sisi pemasaran, ataupun teknis, misalnya: branding produk bersama, pemanfaatan resources bersama, dan Secured Virtual Network antar ISP.
  3. Restrukturisasi Organisasi
    1. Restrukturisasi lembaga APJII, sesuai dengan hasil pembahasan pada Pokja AD/ART.
    2. Penguatan Badan Pekerja Harian APJII:
      1. Penambahan jumlah BPH sesuai dengan beban masing-masing bidang, perlu dipertimbangkan untuk mengangkat Manager BPH yang profesional dan berkualitas sebagai motor penggerak BPH.
      2. Fit and proper test terhadap BPH lama, sehingga dapat menjamin kualitas layanan yang diberikan APJII kepada anggotanya.
      3. Renumerasi gaji BPH, setelah point i dan ii tercapai.
    3. Penguatan dan penambahan Korwil (Pengurus Daerah):
      1. Penambahan jumlah korwil. Korwil dibentuk berdasarkan basis propinsi, dengan syarat minimal ada 5 anggota yang beroperasi dan setuju untuk pembentukan korwil tersebut.
      2. Penyeragaman struktur Korwil dengan tetap membuka peluang penyesuaian sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
      3. Pengangkatan BPH di Korwil untuk pengurusan administrasi dan teknis (apabila sudah ada IIX lokal yang berjalan).
      4. Penguatan Korwil untuk menjadi LIR untuk layanan IDNIC.
      5. Menyelenggarakan rapat koordinasi Korwil satu kali setiap tahunnya, pada dua bulan sebelum penyelenggaraan Munas/Rakernas APJII.
  4. Pengembangan Layanan
    1. Pembuatan SOP untuk seluruh layanan APJII
    2. Keanggotaan:
      1. Pemutakhiran data keanggota secara berkala dengan regulator.
      2. Menerbitkan sertifikat keanggota dengan tepat waktu.
      3. Membuat aplikasi online terpadu untuk pemetaan wilayah layanan anggota dan pengelolaan layanan anggota, terkait dengan keuangan, NIR, IIX, dll.
    3. NIR / IDNIC:
      1. Peningkatan jumlah direct-member (perusahaan, pendidikan, pemerintahan, perorangan).
      2. Pembuatan aplikasi pengelolaan IP address, interkoneksi ke sistem APNIC.
      3. Mengadakan forum untuk mewadahi aspirasi dan suara dari direct-member (non ISP).
    4. IIX:
      1. Profesionalisme IIX
        • Pembuatan SLA layanan IIX, kajian kualitas layanan IIX dan data center.
        • IIX Single Cloud, interkoneksi IIX Jakarta dengan IIX di daerah.
        • Pembenahan Data Center.
        • Pembentukan IIX Monitoring Center.
        • Optimasi dan konsolidasi antar Internet Exchange Point.
        • Pengembangan IIX Critical Infrastructure.
        • Pengembangan IIX di daerah.
        • Pengembangan IIX di daerah.
      2. Pengembangan konten di IIX
        • Menghimbau ISP & IDNIC Member untuk memprioritaskan koneksi ke IIX.
        • Membangun kemitraan dengan agregator content Internasional & lokal (google, facebook, dll).
        • Pembuatan Time Server yang akan menjadi acuan ISP di Indonesia, dengan beberapa mirror yang diletakkan pada IIX lokal.
        • Penambahan Root Server terutama di IIX daerah.
    5. Data Center:
      1. Pengembangan data center untuk memenuhi kebutuhan anggota.
      2. Peningkatan kualitas layanan data center.
    6. DNS Filtering
    7. Perluasan ruangan sekretariat sehingga dapat menampung BPH dalam jumlah yang cukup dan layak untuk bekerja
  5. Kemitraan
    1. Menjalin hubungan, koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga-lembaga:
      1. Pemerintahan: KOMINFO, ID-SIRTII, Perindustrian, POLRI, Komisi 1 DPR, BP3TI.
      2. LSM / Lembaga NPO IT: Pandi, ICT-Watch, ID-Cert, Yayasan Airputih, Combine.
      3. Pendidikan.
      4. Internasional: IGF, APNIC, AP-CERT, ISOC, APIA, ITU, NIR di negara lain, etc.
    2. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait untuk melaksanakan program bersama baik jangka pendek maupun jangka panjang yang menunjang pengembangan industri internet, baik di bidang riset, pengamanan jaringan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, dll.
    3. Bekerjasama dengan BP3TI untuk turut serta secara aktif mengelola program USO.
    4. Bekerjasama dengan APIA untuk menyelenggarakan APRICOT di Indonesia pada tahun 2015.
    5. Bekerja sama dengan stake holder internet di Indonesia untuk menyelenggarakan IGF-ID.
    6. Memberikan penghargaan kepada perusahaan, atau perorangan yang dianggap berjasa atau memiliki prestasi khusus dalam bidang yang sejalan dengan APJII.
    7. Mengawal proses redelegasi cc-TLD, dan memastikan APJII menjadi supporting organization untuk cc-TLD .id, bersama-sama dengan institusi lain yang terkait, dan mendorong agar ISP yang memenuhi syarat yang wajar dapat menjadi registrar cc-TLD.id.
  6. Sosialisasi dan Pengabdian Masyarakat
    1. Memberikan informasi yang wajar secara berkala kepada anggota mengenai program kerja, pencapaian, dan informasi lainnya yang terkait dengan industri internet, melalui media komunikasi yang sesuai (mailing list, website, email, surat menyurat).
    2. Melakukan sosialisasi hal-hal yang berhubungan dengan internet dan industrinya, misalnya sosialisasi mengenai ISP illegal, internet sehat, sosialisasi internet bagi pengguna awal, dll.
    3. Turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat, bekerja sama dengan NGO terkait, contoh : ICT-Watch, Yayasan Airputih, dll.
    4. Membuat proyek-proyek percontohan internet pedesaan dan penggunaan internet untuk darurat kebencanaan.
  7. Market Research
    1. Melakukan riset dan survey pengguna dan penetrasi internet secara berkala, bekerjasama dengan lembaga riset (contoh: riset kerjasama APJII dengan MarkPlus pada tahun 2012). Riset menyeluruh dilakukan setiap 3 tahun, dan riset penyesuaian hasil dilakukan setiap tahun.
    2. Hasil laporan riset diumumkan secara berkala setiap tahun sebagai standar parameter perkembangan industri internet.
    3. Selain itu, perlu dilakukan pula riset sumber daya internet, misalnya penggunaan ip address v4 dan v6, jumlah routing, dan hal-hal lain yang berkorelasi dengan perkembangan industri internet, terutama di Indonesia.