Hasil OPM 2022
HASIL OPEN POLICY MEETING TAHUN 2022
1. Kelengkapan dan Syarat Pengajuan IP Address
- a. Wajib melampirkan invoice pembelian perangkat.
- b. Wajib melampirkan network topology.
- c. Wajib melampirkan tagihan listrik/air/telepon/rekening koran dalam 3 bulan terakhir.
- d. Wajib mengisi seluruh formulir yang terlampir pada halaman registrasi:
- i. form person object
- ii. form maintainer object
- iii. form IRT object
- iv. form request IP
- e. Wajib melampirkan informasi terhadap website/company profile.
2. Kebijakan untuk Anggota Penyelenggara APJII Mendapatkan Koneksi Port IIX
- a. APJII akan menyediakan upgrade port bagi setiap member IIX yang dalam satu bulan telah mencapai 80% (delapan puluh persen) dari traffic maksimum, dengan ketentuan:
- i. Jika port 1 x 1G telah mencapai 80% kapasitas, maka berhak mendapatkan upgrade port menjadi 1 x 10 G
- ii. Jika port 1 x 10G telah mencapai 80% kapasitas, maka berhak mendapatkan upgrade port menjadi 2 x 10 G
- iii. Jika port 2 x 10G telah mencapai 80% kapasitas, maka berhak mendapatkan upgrade port menjadi 3 x 10 G
- iv. Jika port 3 x 10G telah mencapai 80% kapasitas, maka berhak mendapatkan upgrade port menjadi 1 x 40 G
- v. Jika port 1 x 40G telah mencapai 80% kapasitas, maka berhak mendapatkan upgrade port menjadi 1 x 100 G
- vi. Jika port 1 x 100G telah mencapai 80% kapasitas, maka berhak mendapatkan upgrade port menjadi 2 x 100 G
- b. APJII menjamin ketersediaan upgrade port bagi Member IIX.
- c. Satu Member IIX hanya boleh mendapatkan satu virtual-port di IIX (satu peer member, satu IP IIX per member).
- d. Satu member hanya boleh mendapatkan 1 port IIX di setiap node IIX.
- e. Jika Member IIX yang sudah mendapatkan fasilitas port di IIX, membutuhkan tambahan port baru IIX, maka untuk tambahan port IIX yang baru tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 1 juta/bulan untuk Port 1G, dan Rp. 10 juta/bulan untuk port 10G, berlaku kelipatannya.
3. Kebijakan untuk Anggota Non Penyelenggara APJII (Direct Member) Mendapatkan Koneksi Port IIX
- a. Setiap Anggota Non Penyelenggara (Direct Member) ingin terkoneksi ke IIX harus mendapatkan rekomendasi dari salah satu ISP Member IIX APJII, dengan mengisi dan menandatangani Form Rekomendasi yang ada di APJII, serta membayar biaya:
- i. Rp. 1 juta/bulan untuk koneksi port 1G atau
- ii. Rp. 10 juta/bulan untuk koneksi port 10G
- b. Anggota Penyelenggara wajib memberikan MSA (Master Service Agreement) kepada Anggota Non Penyelenggara, yang ditandatangani Bersama dan diserahkan ke APJII.
- c. Anggota Penyelenggara bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh traffic content yang didistribusikan ke jaringan IIX.
- d. Setiap ASN dari satu Content Provider yang telah didaftarkan oleh salah satu Anggota Penyelenggara, tidak dapat didaftarkan lagi oleh Anggota Penyelenggara yang lain, kecuali kerjasama antara Content Provider dengan Anggota Penyelenggara tersebut telah berakhir.
- e. Port IIX untuk CP dikenakan biaya sebesar 1 juta per Gbps per bulan.
- f. Untuk port dan usage lebih dari 40 Gbps tidak dikenakan biaya. (kemanfaatan lebih besar untuk anggota).
4. Ketentuan untuk Anggota Yang Menunggak Pembayaran dan Telah Mendapatkan Surat Peringatan Berulang
- a. APJII dibebaskan dari segala tanggung jawab dan resiko kerusakan atau kehilangan, setelah layanan dihentikan.
- b. APJII berhak untuk melelang perangkat tersebut, untuk menutup hutang tertunggak dan mengurangi biaya operasional sewa gudang.
- c. APJII tidak bertanggungjawab atas segala data-data yang tersimpan dalam perangkat tersebut.
- d. Ketentuan mengenai lelang perangkat ini sudah tertuang dalam kontrak colocation sejak awal 2020.
- e. Jika Anggota yang menunggak ingin menebus semua perangkat yang dimiliki, maka kesempatan tersebut hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) bulan sejak layanan diputus tetap oleh APJII.
- f. Tata cara pelelangan barang sitaan, akan dilakukan secara terbuka oleh Kepala BPH APJII melalui milis APJII, dengan persetujuan dari Ketua Umum APJII dan berkoordinasi dengan Ketua Bidang Koordinator IIX dan Data Center dalam hal barang sitaan ingin diberikan kepada pengurus wilayah untuk tujuan pelatihan/edukasi.
5. Kebijakan Koneksi Member IIX ke Partner Data Center APJII
- a. IIX Route Server menerima prefix dari semua ASN yang ada di JKT-IX.
- b. Beberapa member spt di AS300 yang secara fisik belum terhubung ke IIX, namun secara logic telah terhubung ke IIX Route Server.
- c. Jadi IIX secara total telah mencakup seluruh prefix member JKT-IX.
- d. Namun jika Member IIX tetap ingin terhubung ke JKT-IX, maka dapat dilakukan dengan mengubah Mode Access menjadi Mode Trunk di link IIXnya atau langsung menggunakan direct core ke JKT-IX.
6. Konfigurasi Topologi IIX, IIX Wilayah dan BGP Peering dengan RS Infrastruktur Data Center APJII dan IIX
- a. Template Topologi IIX
- b. Template Topologi IIX (BGP)
7. Kebijakan Infrastruktur Data Center APJII dan IIX
- a. Penghentian Layanan Cage:
- i. Space dapat digunakan untuk open rack.
- ii. Memberikan kesempatan bagi anggota yang belum memiliki interkoneksi di IIX.
- b. Harga rack Rp 10.000.000,00 per bulan, berlaku efektif tanggal 1 Juli 2022.
Mengacu Pada:
SK Ketua Umum Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penetapan Keputusan Open Policy Meeting Tahun 2022