Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet 100 Mbps APJII Kasih Saran

07 February 2024

Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet 100 Mbps APJII Kasih Saran

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merespon wacana aturan pembatasan penjualan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps yang dicanangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
APJII yang anggotanya merupakan para penyedia layanan fixed broadband ini menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Hanya saja APJII memberikan tiga masukan kepada Menkominfo Budi jika aturan batas minimal paket internet fixed broadband 100 Mbps tersebut disahkan nantinya.
"Kita sudah memberikan tiga masukan. Pertama, insentif untuk ISP (penyedia jasa internet/internet service provider - red) atau operator yang mau menggelar di area non-komersial. Kedua, regulatory cost, khususnya di pemerintahan daerah, harus berkolaborasi dengan pemerintahan daerah untuk pengembangan jaringan internet. Ketiga, frekuensi unlicense tambahan untuk ISP," tutur Ketua APJII Muhammad Arif Angga kepada detikINET, Selasa (30/1/2024).

APJII dan Kementerian Kominfo telah membahas terkait wacana aturan pembatasan paket internet fixed broadband minimal 100 Mbps tersebut. Rapat koordinasi Kominfo bersama APJII dan operator seluler itu digelar di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (24/1) lalu.

"Kita mendukung internet di Indonesia lebih berkualitas," ucapnya.

Dalam rapat itu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan satu suara mengenai masukan dari APJII.

"Beliau sependapat karena untuk mencapai semua 100 Mbps harus dibuat kebijakan-kebijakan baru, apalagi kalau mau menyeluruh," pungkas Arif.