Dorong Pemerintah Sediakan Layanan Telekomunikasi di 9113 Desa 3T

18 January 2023

Dorong Pemerintah Sediakan Layanan Telekomunikasi di 9113 Desa 3T

JawaPos.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong pemerintah membuat terobosan untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di 12 ribu desa. Apalagi 9.113 di antaranya merupakan desa yang berada di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T).

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, berdasar data Kementerian Kominfo, terdapat 12.548 desa di Indonesia yang belum mendapatkan layanan Telekomunikasi. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa di antaranya berada di daerah 3T. Sisanya, 3.435 desa di daerah non-3T yang tidak komersial.

“APJII mendesak Pemerintah melakukan terobosan dalam membangun jaringan telekomunikasi di daerah 3T,” ujar Muhammad Arif kepada wartawan, Selasa (17/1).

Menurut Arif, upaya membebaskan daerah di daerah 3T yakni dengan memberikan jangkauan atau pemerataan akses internet terlebih dahulu. Setelah pemerataan terjadi, baru berupaya merealisasikan target bandwidth pada level basic dengan kisaran bandwidth 3 sampai 8 Mbps per user atau 12 sampai 25 Mbps per keluarga. Di APJII istilah itu dikenal dengan coverage over quality.

Namun, Arif sangat menyayangkan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS USO BAKTI Kominfo. Kasus itu seakan merusak semangat dalam membangun layanan telekomunikasi di daerah-daerah.

Sebab, tujuan pembentukan BAKTI Kominfo adalah merencanakan dan melakukan percepatan penyediaan layanan telekomunikasi di daerah 3T.

Mengutip pasal 16 ayat 1 UU 36 Tahun 1999, “Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Di ayat 2 dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.

Selanjutnya di dalam PP 52 Tahun 2000 pasal 26 disebutkan, kewajiban pelayanan universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.

“Selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya yaitu berupa dana USO sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor operator,” ujarnya.

Padahal, sambungnya, filosofi di UU Telekomunikasi adalah memberikan penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Jika arah kebijakan berubah, operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO. Maka, APJII siap membantu Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses digital di Indonesia.