14 September 2022
APJII Minta Pemerintah Libatkan Semua Stakeholder untuk Kelola Keamanan Siber Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai kebocoran data negara dan data pribadi masyarakat Indonesia kian marak. Bahkan saat ini informasi mengenai surat menyurat sekretariat negara Republik Indonesia, juga data pribadi pejabat tersebar di dunia maya.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menyampaikan keprihatinannya terhadap semakin maraknya serangan dari “bad actor” kepada institusi negara, data masyarakat, dan doxing kepada pejabat pemerintahan yang saat ini beredar di dunia maya.
Arif mengatakan, seyogyanya masyarakat tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan, apalagi untuk menyalahkan pihak-pihak tertentu, baik dari lembaga publik maupun privat.
Masyarakat juga jangan mempercayai seratus persen informasi yang disebarkan tersebut. Sebab, data yang diperjual belikan tersebut adalah hasil fabrikasi untuk kepentingan atau tujuan tertentu, bukan benar-benar kebocoran data dari single resource.
"Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia. Tanpa terkecuali. Jadi jangan saling menyalahkan," ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Arif menambahkan, saat ini pelaku usaha jasa internet di Indonesia yang tergabung di APJII, sudah banyak yang telah menerapkan standar keamanan sesuai SNI maupun ISO 27001 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi).
Namun, agar tak terjadi saling tuding dan lempar tanggung jawab, APJII mengusulkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementrian lembaga dalam hal pertahanan dan keamanan siber, serta perlindungan data pribadi.
APJII, kata dia, sebagai pelaku usaha internet siap mematuhi seluruh regulasi yang ada sepanjang tidak ada tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk kepada pemerintah. Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, diharapkan pelaku usaha akan terlindung dari jeratan hukum.
APJII juga berharap agar pemerintah dapat terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data pribadi masyarakat.
"Dalam rangka meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII juga siap mendukung dan terlibat aktif membantu Negara dan masyarakat. Saat ini seluruh anggota APJII memiliki SDM yang handal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data Negara dan data pribadi," kata Arif.
Untuk pengelolaan keamanan siber, APJII pun meminta agar Presiden Joko Widodo dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan siber.
"Merangkul seluruh stakeholder itu penting karena mereka yang mengerti mengenai kebutuhan teknis terhadap perlindungan data negara dan masyarakat. Kami berharap dalam membuat PP dan PM, Presiden Jokowi dapat melibatkan APJII yang berkecimpung di industri telematika dan keamanan cyber," ucap Arif.
Selain itu, Arif pun mendesak agar RUU PDP yang kini sedang dalam pembahasan di DPR turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia wajib disimpan di Tanah Air. Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang.
"APJII berharap agar RUU PDP yang akan dibawa ke Paripurna DPR telah mengantisipasi kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia untuk jangka panjang. Rancangan final sebaiknya kembali ditinjau dari aspek mengantisipasi situasi keamanan siber Nasional. Termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia mendapat jaminan perlindungan hukum," ungkapnya.
APJII berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya akan disahkan dapat melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. Baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APJII Minta Pemerintah Libatkan Semua Stakeholder untuk Kelola Keamanan Siber Nasional", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/09/12/202000826/apjii-minta-pemerintah-libatkan-semua-stakeholder-untuk-kelola-keamanan-siber?page=all