APJII Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Fokus Selesaikan UU PDP Terkait Maraknya Kebocoran Data di Indonesia

28 July 2023

APJII Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Fokus Selesaikan UU PDP Terkait Maraknya Kebocoran Data di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menggantikan Johnny G Plate. Sementara Nezar Patria ditunjuk sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Agar akselerasi program di Kemkominfo dapat tercapai, Presiden Jokowi berencana membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan kinerja kementerian tersebut.

Keputusan Presiden Jokowi dinilai Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, merupakan keberpihakan pemerintah untuk memberikan pemerataan layanan telekomunikasi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Arif menilai hingga saat ini penyebaran infrastruktur digital di Indonesia masih belum merata. Ini dibuktikan dengan beberapa daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik karena kendala geografis dan ekonomis.

Di sisi lain, menurut studi terbaru, salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022, namun aturan pelaksanaannya belum diterbitkan.

"Kami berharap Menkominfo dan Wamenkominfo akan memprioritaskan penyelesaian UU PDP. Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturannya mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif melalui keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data dari 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan data paspor.

Terkini, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online hacker BreachForums.

Karena belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, membuat lembaga yang akan mengawasi belum dapat dibentuk. Padahal, amanat UU jelas bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden.

Tugas untuk membuat UU PDP menurut Arif merupakan tugas dari Kemkominfo yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

"Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif," ucap Arif.

Ia menambahkan, APJII berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mendukung perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.