APJII-AFPI Jalin Kerja Sama Dukung Perluasan Digitalisasi Tanah Air

13 February 2023

APJII-AFPI Jalin Kerja Sama Dukung Perluasan Digitalisasi Tanah Air

JAKARTA, investor.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjalin kerja sama dalam rangka mendukung perluasan digitalisasi dan meningkatkan dampak ekonomi digital bagi pembangunan melalui optimalisasi potensi dan peluang kolaborasi antar kedua asosiasi dan anggota masing-masing organisasi.

Kerja sama APJII dan AFPI dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Muhammad Arif selaku Ketua Umum APJII dan Adrian A. Gunadi selaku Ketua Umum AFPI.

Muhammad Arif mengatakan, adanya MoU dengan AFPI ini merupakan langkah sangat strategis untuk memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing guna meningkatkan utilisasi dan kapasitas para anggotanya untuk memanfaatkan potensi ekonomi digital yang sangat besar di Indonesia.

Selain itu adanya MoU antara APJII dan AFPI, Arif mengharapkan masing-masing pihak dapat memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimilikinya guna memberikan nilai tambah bagi masing-masing anggotanya.

"Saat ini sektor yang digeluti APJII dan AFPI terus mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Saat ini pertumbuhan akan internet di Indonesia cukup tinggi.

Begitu juga dengan industri fintech di Indonesia. Dengan adanya MoU ini anggota APJII yang ingin menggembangkan usaha di industri internet dapat memiliki akses pendanaan produktif yang disediakan oleh anggota AFPI. Sehingga diharapkan masing-masing pihak bisa mendapatkan benefit yang optimal dari pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," ucap Arif.

Seiring bertambahnya berbagai layanan aplikasi di internet yang digunakan oleh masyarakat, seperti e-commerce, fintech, e-health, online distance learning, dst., berdasarkan survei APJII tahun 2022, tingkat penetrasi pengguna internet Indonesia kini mencapai 77% populasi Indonesia.  

Adrian A. Gunadi mengatakan dengan MoU ini anggota APJII maupun AFPI dapat memanfaatkan kapabilitas aset ekosistem digital. Seperti bidang pengetahuan dan teknologi; bidang pengumpulan dana (funding); bidang penyaluran dana (lending); bidang akses dan profil bisnis; serta bidang pengembangan sumber daya manusia (SDM) khususnya teknologi.

“Kolaborasi ini merupakan perwujudan DNA yang sama antar 2 asosiasi terkait. Di mana AFPI sendiri merupakan pengguna jaringan tersebut khususnya dalam hal penyediaan jasa dan layanan yang diberikan, yaitu bagaimana kita mendigitalisasi industri jasa keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan. Potensi kerja sama ini antara lain adalah untuk mengamplifikasi produk-produk di luar segmen perbankan dengan pendekatan yang lebih cepat, integrated, dan lebih digital serta fleksibel, khususnya pada produk-produk yang sesuai untuk seluruh anggota APJII.” ucap Adrian.

Secara kinerja fintech pendanaan, tercatat per Desember 2022, penyaluran pendanaan sepanjang tahun berjalan mencapai Rp225 triliun dengan porsi penyaluran ke sektor produktif sebesar 43%, serta outstanding pinjaman sebesar Rp51,12 triliun.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Bersama di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Di dalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah.

AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.