Standar dan Ketentuan

Kondisi dan Ketentuan Keanggotaan APJII

Umum

  1. BAHWA Asosiasi membuka keanggotaan kepada Penyelenggara Jasa Internet di Indonesia yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Jasa Internet dari Pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia ;

  2. BAHWA Asosiasi, telah menyediakan sarana interkoneksi domestik bagi para anggotanya yang dinamakan IIX (Indonesia Internet eXchange), yang berfungsi sebagai lalulintas informasi nasional dimana anggota yang telah terdaftar di Asosiasi akan memperoleh manfaat besar dengan terhubung melalui jaringan ini. Dengan terhubung ke IIX, berbagai manfaat akan diperoleh anggota diantaranya adalah IIX merupakan jalur yang relatif lebih murah, sebagai jalur alternatif bagi anggota jalur internasional mengalami masalah, lebar pita (bandwidth) yang tinggi antar PJI Indonesia akan memberikan insentif bagi penyedia informasi (content provider) menempatkan basis datanya di Indonesia, baik bagi penyedia informasi lokal maupun internasional, dan IIX dapat dimanfaatkan untuk pengembangan layanan-layanan baru yang membutuhkan lebar pita yang tinggi, yang mungkin tidak dapat direalisir apabila mengandalkan interkoneksi melalui negara lain yang biayanya relatif tinggi ;

  3. BAHWA Asosiasi ini telah diakui sebagai National Internet Registry oleh APNIC (Asia Pacific Network Information Center) untuk menyediakan layanan alokasi dan pendaftaran Internet resources (IP Address dan AS Number) dengan tujuan memungkinkan komunikasi melalui open system network protocols dan untuk membantu perkembangan serta pertumbuhan Internet di Indonesia. Asosiasi ini akan membantu anggotanya dalam hal sosialisasi prosedur, mekanisme, dan standar untuk mengalokasi internet resources dengan lebih mudah, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat luas dengan merujuk kepada standar kebijakan-kebijakan baku APNIC.

  4. BAHWA Asosiasi ini akan menyediakan kesempatan edukatif bagi para anggota untuk memahami lebih jauh masalah teknis dan sosialisasi kebijakan dalam industri ini ;

  5. BAHWA Asosiasi ini juga akan mengembangkan kebijakan publik dan kedudukan publik sebagai perhatian utama dari industri ini dan akan mencari pertimbangan legislatif dan regulatif atas masalah-masalah keuntungan umum bagi anggota dan industri pada waktu dan tempat yang sesuai ;

  6. BAHWA Asosiasi, dalam memajukan pengadaan interkonektivitas yang lebih besar di industri ini, telah membangun mekanisme operasional, teknis dan administratif untuk menjamin distribusi internet resources yang adil dan seimbang bagi anggotanya ;
  7. BAHWA Anggota ingin ikut serta dalam kegiatan-kegiatan, fungsi, dan masalah-masalah asosiasi dengan menjadi Anggota APJII berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan untuk menerima setiap keuntungan yang berhubungan dengan keanggotaan ;
  8. BAHWA struktur keanggotaan APJII terdiri atas Uang Pangkal Keanggotaan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Iuran tahunan keanggotaan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;

  9. BAHWA dalam rangka anggota memperoleh layanan Internet Resources berupa alokasi IP Address dan AS Number, maka anggota akan didaftarkan melalui keanggotaan APJII-NIR, dengan stuktur keanggotaan terdiri atas Iuran Tahunan IP address dengan besar tagihan sesuai dengan permintaan yang disetujui oleh Hostmaster IDNIC (fee dapat dilihat pada website IDNIC) dengan maksimum alokasi IPv4 address yaitu /23 dan minimum alokasi /32 untuk IPv6 address;

Kewajiban Asosiasi

Sesuai dengan misi tujuan dan tugas-tugas pokok pada Anggaran Dasar bahwa Asosiasi mengakomodir kepentingan anggota dengan layanan-layanan yang akan diberikan.

  1. Memberikan pengesahan berupa sertifikat keanggotaan kepada anggota yang baru terdaftar di Asosiasi ;
  2. Memberikan informasi dan perkembangan-perkembangan terakhir atas usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi melalui media yang tersedia ;
  3. Memberikan dan mengembangkan layanan IIX dan infrastrukturnya sehingga dapat tercapai bentuk jaringan interkoneksi nasional yang memiliki kemampuan dan fasilitas yang sesuai ;
  4. Memberikan layanan alokasi Internet resources (IP Address, AS Number dan Reverse DNS Delegation) sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di APNIC ;
  5. Menyelenggarakan workshop dan training terhadap perkembangan-perkembangan terakhir teknologi dan informasi dalam rangka memberikan edukasi sebagai sarana untuk mengembangkan sumber daya manusia yang terlatih;
  6. Menjaga informasi dan data-data anggota untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan menjamin pula kerahasiaan informasi dan data-data yang tidak untuk dipublikasikan ;
  7. Mengembangkan forum-forum tingkat daerah untuk pertimbangan dan perkembangan masalah-masalah kebijakan yang berhubungan dengan pertumbuhan industri internet ;
  8. Mendiskusikan dan mempertimbangkan bersama masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan anggota dari masalah administratif, teknis hingga regulasi ;
  9. Memberikan informasi tentang kebijakan APJII, prosedur, dan persyaratan.
  10. Menyediakan mekanisme operasional, teknis, dan administratif untuk membantu terjaminnya komunikasi dan dialog yang terbuka diantara dan antar ISP.
  11. Mematuhi dan menjalankan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub di AD/ART Asosiasi ;

Kewajiban Anggota

  1. Anggota mengakui dan menyetujui bahwa seluruh persyaratan dalam Kondisi dan Ketentuan ini adalah tidak terlepas dari AD/ART Asosiasi. Lebih lanjut Anggota setuju untuk mematuhi seluruh syarat dalam Kondisi dan Ketentuan ini dan mematuhi seluruh ketetapan AD/ART. Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota mengakui dan menyetujui bahwa AD/ART dapat di amandemenkan dari waktu ke waktu, dan Anggota setuju untuk mematuhi persyaratan dari amandemen tersebut ;
  2. Lebih lanjut Anggota mengakui dan menyetujui bahwa iuran keanggotaan, termasuk biaya keanggotaan APJII-NIR, karena hubungannya dengan keanggotaan maka dapat berubah atau diperbaiki sewaktu-waktu. Pemberitahuan atas setiap perubahan akan diberikan kepada seluruh anggota sebelum pelaksanaan ;
  3. Anggota bersedia untuk selalu memberikan informasi berkaitan dengan keanggotannya di Asosiasi dan akan memperbarui datanya apabila terjadi perubahan ;
  4. Anggota bersedia untuk memberikan data jumlah pelanggan dan jenis layanan kepada Asosiasi ;
  5. Isi perjanjian ini tidak boleh diuraikan untuk melarang atau menahan anggota melakukan kontrak terpisah atau perjanjian apapun dengan anggota lain atau pihak ketiga dengan syarat apapun ;

Layanan Keanggotaan

Pemberian layanan-layanan oleh Asosiasi tidak akan menyimpang dari Tugas-tugas pokok sebagaimana termaktub pada Anggaran Rumah Tangga Asosiasi.


  1. Layanan Indonesia Internet eXchange (IIX),
    anggota akan mendapatkan layanan ini setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Telah resmi menjadi anggota Asosiasi ;
    2. Tidak mempunyai masalah administrasi ;
    3. Mengajukan surat permohonan koneksi ;
    4. Memberikan informasi berupa media yang akan digunakan ;

Sedangkan untuk prosedur pengerjaannya telah diatur didalam S.O.P Badan Pelaksana Harian. Layanan ini akan ditangani oleh staf asosiasi, dengan kontak e-mail admin@iix.net.id ;


  1. Layanan APJII-NIR (Alokasi IP Address, AS Number dan DNS Reverse Delegation),

Secara garis besar persyaratan untuk mendapatkan layanan ini merujuk kepada ketentuan baku di APNIC. Asosiasi ini tidak akan memberikan persyaratan berbeda sehingga dapat memberikan alokasi sendiri tanpa persetujuan APNIC sebagai Regional Internet Registry. Berikut adalah ketentuannya :

  1. Iuran layanan ini bersifat Iuran Tahunan sejak dialokasikannya IPv4 address atau IPv6 address;
  2. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku pada APNIC dan IDNIC yang terdapat pada website IDNIC http://www.idnic.net untuk alokasi IP Address, AS Number dan reverse DNS delegation ;
  3. Biaya dikenakan untuk IP Address, sedangkan AS Number dan reverse DNS tidak dikenakan biaya ;
  4. Ketentuan lainnya terkait dengan Internet Resources dapat mengacu pada: http://www.idnic.net

Layanan ini akan ditangani oleh staf BPH APJII dengan kontak e-mail hostmaster@idnic.net


  1. Layanan lain,
    1. penyelenggaraan workshop dan training yang diadakan secara berkala oleh sekretariat untuk anggota ;
    2. layanan lain yang tidak disebutkan dalam Kondisi dan Ketentuan ini dapat diberikan kepada anggota selama tidak menyimpang dari AD/ART Asosiasi;

Kondisi

  1. Anggota menyetujui dengan berdasarkan AD/ART, bahwa Dewan Pengurus Asosiasi dapat memberhentikan status keanggotaannya apabila :
    1. Ijin usahanya dicabut oleh Pemerintah atau dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan ;
    2. Karena yang bersangkutan menghentikan usahanya/menutup perusahaan atau tidak dapat lagi mewakili perusahaan dalam keanggotaan APJII ;
    3. Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran bulanan keanggotaan ;
    4. Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik APJII ;
    5. Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di APJII ;
    6. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri ;
  2. Anggota yang diberhentikan maupun yang mengundurkan diri, maka Uang Pangkal dan Iuran keanggotaannya tidak dapat dikembalikan, baik dicicil maupun penuh, terkecuali Iuran Tahunan APJII-NIR dengan kondisi anggota yang bersangkutan belum mendapatkan layanan Internet Resources sebagaimana mestinya, yaitu alokasi IP Address dan AS Number ;
  3. Anggota yang sudah tidak terdaftar di keanggotaan Asosiasi, maka segala layanan yang telah diperoleh melalui Asosiasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 akan ditarik kembali ;
  4. Sangsi lainnya terkait dengan layanan Internet Resources mengacu pada standard dan kebijakan APJII dan APNIC yang berlaku ;
  5. Anggota dapat menugaskan hak-hak, tanggung jawab dan kewajiban lain kepada organisasi lain dalam hal merger, penjualan, atau pemindahan kepemilikan kepada organisasi lain, jika yang ditugasi terorganisir dengan baik dan memiliki ijin atas pengalihan tersebut serta memenuhi syarat keanggotaan yang tertera dalam Kondisi dan Ketentuan ini yang otomatis diperbaharui dengan persyaratan yang sama seperti yang telah dinyatakan ;
  6. Asosiasi berhak untuk memberitahukan kepada seluruh anggota tentang adanya anggota baru maupun yang berhenti ;
  7. Anggota yang telah diberhentikan hanya dapat menjadi anggota kembali jika mendaftar ulang dengan prosedur yang sama seperti hendak menjadi anggota baru, termasuk pembayaran uang pangkal dan biaya-biaya relevan lainnya ;
  8. Dalam hal apabila ada ketetapan dalam Kondisi dan Ketentuan ini dinilai cacat, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka dengan demikian validitas, legalitas dan enforceability dari ketetapan yang ada tidak akan terpengaruh atau berkurang ;

Perselisihan

  1. Jika terjadi perbedaan pendapat yang muncul antara asosiasi dan Anggota (atau pengawas, administrator, penugasan Anggota) mengenai maksud sebenarnya, konstruksi atau dampak dari Perjanjian ini, atau mengenai pelanggaran atau pelanggaran yang dinyatakan tentang Perjanjian ini (Perselisihan), pihak yang berselisih akan menyelesaikannya secara musyawarah mencapai mufakat ;
  2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dengan tetap mengutamakan tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan dan harmonis ;

Penutup

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Kondisi dan Ketentuan ini atau segala perubahan terhadap Kondisi Ketentuan ini akan ditentukan tertulis kemudian dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.