faq

Frequently Asked Questions

Tipe Keanggotaan APJII

Anggota APJII terdiri dari 3 Jenis Keanggotaan, yaitu sebagai berikut:

1. Anggota Penyelenggara

2. Anggota IDNIC APJII

3. Anggota Penyedia Teknologi

Anggota Penyelenggara adalah Institusi penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi berbasis Internet yang memiliki izin operasional/izin penyelenggaraan yang sudah berlaku efektif dari Pemerintah.

Anggota IDNIC-APJII adalah Institusi dan/atau Individu yang menggunakan Sumber Daya Internet Nomor Protokol Internet (Nomor PI), termasuk institusi yang telah memiliki izin prinsip/izin penyelenggaraan belum berlaku efektif jaringan dan/atau jasa telekomunikasi.

Anggota Penyedia Teknologi adalah Institusi penyedia hardware/software/system berbasis Internet baik lokal maupun global.

Menjadi Anggota APJII

Pendaftaran keanggotaan APJII baik pendaftaran untuk jenis keanggotaan Anggota Penyelenggara, Anggota IDNIC-APJII, maupun Anggota Penyedia Teknologi dilakukan secara online melalui situsĀ https://apjii.or.id/daftar.

Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi untuk dapat menjadi Anggota Penyelenggara adalah sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian Perusahaan.
  2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM).
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  6. Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan belum berlaku efektif dan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan berlaku efektif.

Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi untuk dapat menjadi Anggota IDNIC-APJII adalah sebagai berikut :

  1. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi bagi lembaga negara/lembaga daerah.
  2. Akta Pendirian bagi yang berbentuk badan hukum atau badan usaha.
  3. Akta Pendirian Yayasan bagi badan hukum Yayasan.
  4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM) terkait dengan Akta Pendirian Perusahaan/Yayasan.
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB), kecuali bagi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi dan lembaga Pendidikan.
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Passport bagi perseorangan.
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).


Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi untuk dapat menjadi Anggota Penyedia Teknologi adalah sebagai berikut:

Data legalitas Badan Hukum/Badan Usaha Indonesia yang meliputi :

  1. Akta Pendirian Perusahaan.
  2. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KUMHAM).
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Data legalitas Badan Hukum Luar Negeri yang meliputi :

  1. Akta Pendirian Perusahaan.
  2. Passport Direktur Utama/Direktur Perusahaan.

• Uang Pangkal: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) one time charge belum termasuk PPN

• Biaya Keanggotaan: Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun

• Uang Pangkal: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea Materai, dibayarkan hanya pada saat mendaftar sebagai Anggota APJII.

• Anggota Penyedia Teknologi berkewajiban untuk membayar Biaya Keanggotaan sesuai dengan jenis keanggotaan sebagai berikut:
ā€ƒa. Biaya keanggotaan premium dengan tarif Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) pertahun.
ā€ƒb. Biaya keanggotaan standar dengan tarif Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) pertahun.

Hak dan Kewajiban Anggota APJII

Hak Anggota Penyelenggara :

1.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan Tanda Keanggotaan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum, setelah seluruh kewajiban administrasi terpenuhi.

2.) Anggota Penyelenggara berhak mengikuti Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS), dan APJII Open Policy Meeting (OPM).

3.) Anggota Penyelenggara berhak untuk memilih Ketua Umum dan dipilih sebagai Ketua Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar APJII.

4.) Anggota Penyelenggara yang mendapatkan Nomor Protokol Internet dari APJII otomatis juga menjadi Anggota IDNIC-APJII.

5.) Anggota Penyelenggara berhak menjadi Anggota Penyedia Teknologi apabila memenuhi hak dan kewajiban sebagai Anggota Penyedia Teknologi.

6.) Anggota Penyelenggara berhak untuk berpartisipasi dalam Kelompok Kerja (POKJA) yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus APJII.

7.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti training/pelatihan berbayar yang diselenggarakan oleh APJII maupun oleh Mitra APJII.

8.) Anggota Penyelenggara berhak untuk mengakses informasi mengenai perkembangan organisasi dan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh Asosiasi.

9.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan fasilitas dan layanan Data Center berbayar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga.

10.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan fasilitas akomodasi dalam keikutsertaan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.

11.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan Internet Protocol version 4 (IPv4) dan Internet Protocol version 6 (IPv6) serta ASN dengan mengikuti ketentuan APNIC yang selanjutnya menjadi ketentuan APJII.

12.) Anggota Penyelenggara berhak mendapatkan Interkoneksi ke IIX APJII dengan ketentuan biaya yang diatur dalam Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang Fasilitas APJII.


Kewajiban Anggota Penyelenggara :

1.) Anggota Penyelenggara berkewajiban untuk membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya Materai, dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama menjadi Anggota APJII.

2.) Anggota Penyelenggara berkewajiban untuk membayar Iuran Keanggotaan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)/tahun, belum termasuk biaya Materai.

3.) Anggota Penyelenggara berkewajiban untuk membayar biaya fasilitas dan layanan Data Center sesuai dengan jenis dan jumlah fasilitas serta layanan yang digunakan sesuai dengan tarif layanan Data Center yang diatur dalam Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang Fasilitas APJII.

4.) Anggota Penyelenggara yang menggunakan layanan IP Address & Autonomous System Number (ASN) berkewajiban untuk membayar tarif layanan IP Address & Autonomous System Number (ASN) sesuai dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang Fasilitas APJII.

Hak Anggota IDNIC-APJII :

1.) Anggota IDNIC-APJII berhak untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua Unit IDNIC-APJII dalam Rapat Khusus Unit IDNIC sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar APJII dan Pasal 39 ayat (1) huruf b Anggaran Rumah Tangga APJII.

2.) Anggota IDNIC-APJII memiliki hak suara untuk memilih Ketua Unit IDNIC-APJII sesuai dengan jumlah subnet Nomor Protokol Internet yang dialokasikan pada Anggota IDNIC-APJII.

3.) Anggota IDNIC-APJII berhak menjadi Anggota Penyedia Teknologi apabila memenuhi hak dan kewajiban sebagai Anggota Penyedia Teknologi.

4.) Anggota IDNIC-APJII yang tidak berkedudukan sebagai Anggota Penyelenggara berhak mengikuti agenda dalam APJII Open Policy Meeting (OPM) yang terkait dengan pembahasan kebijakan nomor protokol Internet untuk Non-Penyelenggara.

5.) Anggota IDNIC-APJII berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti training/pelatihan berbayar yang diselenggarakan oleh APJII maupun oleh Mitra APJII.

6.) Anggota IDNIC-APJII berhak untuk mengakses informasi mengenai perkembangan organisasi dan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh Asosiasi.

7.) Anggota IDNIC-APJII berhak mendapatkan Internet Protocol version 4 (IPv4) dan Internet Protocol version 6 (IPv6) serta ASN dengan mengikuti ketentuan APNIC yang selanjutnya menjadi ketentuan APJII.

8.) Anggota IDNIC-APJII yang sekaligus berkedudukan sebagai Anggota Penyelenggara berhak untuk mendapatkan Alokasi IPv4 maksimal 2x/22 dan IPv6 maksimal /22 serta ASN dengan mengikuti ketentuan APNIC yang selanjutnya menjadi ketentuan APJII.

9.) Anggota IDNIC-APJII yang tidak berkedudukan sebagai Anggota Penyelenggara berhak untuk mendapatkan Alokasi IPv4 maksimal 2x/24 dan IPv6 maksimal /35 serta ASN dengan mengikuti ketentuan APNIC yang selanjutnya menjadi ketentuan APJII.


Kewajiban Anggota IDNIC-APJII :

1.) Anggota IDNIC-APJII berkewajiban untuk membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya Materai, dibayarkan hanya pada saat mendaftar sebagai Anggota APJII.

2.) Anggota IDNIC-APJII berkewajiban untuk membayar Iuran Keanggotaan tahunan yang merupakan biaya sewa penggunaan IP Address & Autonomous System Number (ASN) sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Asosiasi yang mengatur tentang Fasilitas APJII.

Hak Anggota Penyedia Teknologi :

1.) Anggota Penyedia Teknologi berhak mendapatkan Tanda Keanggotaan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Umum, setelah seluruh kewajiban administrasi terpenuhi.

2.) Anggota Penyedia Teknologi yang mendapatkan Nomor Protokol Internet dari APJII otomatis juga menjadi Anggota IDNIC-APJII.

3.) Anggota Penyedia Teknologi berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti training/pelatihan berbayar yang diselenggarakan oleh APJII maupun oleh Mitra APJII.

4.) Anggota Penyedia Teknologi berhak untuk mengakses informasi mengenai perkembangan organisasi dan kajian-kajian ilmiah yang dilakukan oleh Asosiasi.

5.) Anggota Penyedia Teknologi dengan jenis biaya keanggotaan Premium berhak untuk:

ā€ƒ a) Mengikuti Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.

ā€ƒ b) Mengikutsertakan 5 (lima) pertanyaan tanpa biaya dalam survey internet tahunan APJII.

ā€ƒ c) Mendapatkan fasilitas akomodasi dalam keikutsertaan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.

ā€ƒ d) Menggunakan layanan jasa Interkoneksi IIX APJII sepanjang memiliki perjanjian kerjasama dengan Anggota Penyelenggara APJII yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Asosiasi tentang Fasilitas APJII.

6.) Anggota Penyedia Teknologi dengan jenis biaya keanggotaan Standar berhak untuk:

ā€ƒ a) Mengikuti Musyawarah Nasional APJII dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APJII.

ā€ƒ b) Mengikutsertakan 1 (satu) pertanyaan tanpa biaya dalam survey internet tahunan APJII.


Kewajiban Anggota Penyedia Teknologi :

1.) Anggota Penyedia Teknologi berkewajiban untuk membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya Materai, dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama menjadi Anggota APJII.

2.) Anggota Penyedia Teknologi berkewajiban untuk membayar biaya keanggotaan sesuai dengan jenis biaya keanggotaan sebagai berikut:

ā€ƒ a) Biaya keanggotaan Premium dengan tarif Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)/tahun.

ā€ƒ b) Biaya keanggotaan Standar dengan tarif Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)/tahun.

Perpindahan Status Keanggotaan APJII

1.) Anggota APJII dapat melakukan perubahan status keanggotaan pada kondisi:
ā€ƒ a) Keanggotaan Penyelenggara menjadi keanggotaan IDNIC-APJII apabila izin penyelenggaran jasa dan/atau telekomunikasi dicabut.
ā€ƒ b) Keanggotaan IDNIC-APJII menjadi Anggota Penyelenggara apabila mendapatkan izin operasional/izin penyelenggaraan yang sudah berlaku efektif dari Pemerintah.
ā€ƒ c) Keanggotaan Penyedia Teknologi menjadi Anggota Penyelenggara apabila mendapatkan izin operasional/izin penyelenggaraan yang sudah berlaku efektif dari Pemerintah.

2.) Perubahan status keanggotaan dapat dilakukan ditengah periode keanggotaan dengan ketentuan sebagai berikut:
ā€ƒ a) Segala kewajiban administrasi keanggotaan yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan ataupun diubah fungsi menjadi administrasi dalam keanggotaan yang baru.
ā€ƒ b) Hal-hal administratif diberlakukan sama terhadap keanggotaan baru maupun keanggotaan pindahan.
ā€ƒ c) Perpindahan jenis keanggotaan dapat diproses setelah diselesaikannya seluruh kewajiban administrasi pada jenis keanggotaan sebelumnya.

Status Keanggotaan Anggota IDNIC-APJII dapat berubah menjadi Anggota Penyelenggara APJII dalam hal Anggota yang bersangkutan telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan yang telah berlaku efektif dari Pemerintah. Perubahan Status Keanggotaan dari Anggota IDNIC-APJII menjadi Anggota Penyelenggara APJII dapat dilakukan secara mandiri dengan submit dokumen persyaratan yang diperlukan pada menu ā€˜Ubah Status Keanggotaan’ dashboard masing-masing anggota melalui login portal https://apjii.or.id.

Adapun persyaratan administrasinya adalah sebagai berikut:
a) Izin Penyelenggaraan telah berlaku efektif
b) Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)


Sertifikat Keanggotaan

Sertifikat Keanggotaan APJII akan diterbitkan dan/atau dikirimkan kepada Anggota Penyelenggara APJII setelah diterimanya Laporan Non Out Standing dari Bagian Keuangan APJII.
Laporan Non Out Standing adalah Laporan yang berisi tidak adanya tunggakan pembayaran Anggota atas fasilitas dan layanan APJII.